You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tak Pernah Minta PMP, Pembangunan Jaya Terus Setor Deviden
photo Doc - Beritajakarta.id

Basuki: PT Pembangunan Jaya Nggak Absen Setor Deviden

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pihaknya tidak pernah memberikan penyertaan modal pemerintah (PMP) kepada PT Pembangunan Jaya. Namun, salah satu BUMD DKI ini justru terus menyetorkan deviden kepada Pemprov DKI Jakarta.

Pembangunan Jaya nggak pernah dapat PMP tapi nggak absen nyetor dividen

"Pembangunan Jaya nggak pernah dapat PMP tapi nggak absen nyetor dividen," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/12).

Tahun ini, PT Pembangunan Jaya menyetor deviden kepada Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 30 miliar. Tiap tahun deviden yang disetorkan terus meningkat.

Basuki Minta PT Pembangunan Jaya Aktif Ikut Lelang

"Nah, tahun ini deviden juga naik lagi, dapat Rp 30 miliar lebih, tiap tahun meningkat," ucap Basuki.

Pemprov DKI Jakarta sendiri memiliki saham sebesar 40 persen di PT Pembangunan Jaya. Saham tersebut tidak bisa tergerus dan justru mendapatkan keuntungan.

"Dari dulu ini istilahnya kayak Jakarta Premanindo. Waktu Pembangunan Jaya berdiri kami langsung dapat saham 40 persen dan nggak bisa tergerus," kata Basuki.

Sejak beberapa tahun terakhir, deviden yang disetor sudah mencapai lebih dari Rp 800 miiar. "Total sudah kumpulin semuanya ada Rp 800 miliar lebih dari deviden Pembangunan Jaya, tanpa kami pernah nyetor PMP. Mereka nggak pernah ajukan PMP," kata Basuki.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye12883 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11295 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6758 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3623 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1703 personFolmer